top of page

ANGGARAN DASAR ORGANISASI

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
( H M I )

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

M U K A DI M A H


                Sesungghunya Allah Subhanu Wata'ala mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
                Menurut iradat Allah Subhanahu wata'ala, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah panduan untuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
                Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata'ala, bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanu Wata'ala.
                Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung-jawabnya kepada umat manusia bertekat memberikan darma baktinya  untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan Hidayah Allah Subhanahu Wata’ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan; dengan nama Allah, kami mahasiswa Islam sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam satu organisasi yang di gerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI

Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat Pengurus Besarnya.

BAB II
AZAS
Pasal 3 Azas
HMI Berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4 Tujuan
Terbinanya insan akademis pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata'ala.


Pasal 5 Usaha
a.        Membina mahasiswa muslim untuk mencapai akhakul karimah.
b.       Mengembangkan potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya
c.        Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemashlahatan masa depan umat manusia.
d.       Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.        Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
f.         Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

Pasal 6 Sifat
HMI bersifat Independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7 Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8 Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9 Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
a.   Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar HMI
b.   Anggota HMI terdiri dari :
1.        Anggota Muda
2.        Anggota Biasa
3.        Anggota Luar Biasa
4.        Anggota Kehormatan

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11 Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konperensi Cabang, dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 12 Kepemimpinan
a.   Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang, Pengurus HMI Komisariat
b.   Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c.        Untuk membantu tugas HMI Cabang dibentuk Koordinator Komisariat dan/atau Rayon.

Pasal 13 Majelis Konsultasi
a.   Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pekerja Kongres
b.  Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pekerja Konperensi Cabang
c.  Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat

Pasal 14 Badan-badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus dibentuk lembaga kekaryaan, lembaga pengelola latihan, Korp HMI-wati (KOHATI) dan badan-badan khusus lainnya.

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Harta benda HMI diperoeh dari :
a.  uang pangkal, iuran dan dana anggota
b.  usaha-usaha yang sah halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh kongres.

BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17 Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a.   Penjabaran pasal 3 tentang azas Organisasi dirumuskan dalam tafsir azas HMI
b.   Penjabaran pasal 4 tentang Tujuan Organisasi dirumuskan dalam tafsir tujuan
c.   Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-garis pokok Perjuangan Organisasi (GPPO) dan Program Kerja Nasional (PKN)HMI.
d.     Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam tafsir independensi HMI.
e.     Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI.
f.      Penjabaran Anggaran Dasar HMI tentang hal-hal diluar point a, b, c, d, dan e diatas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga HMI.

Pasal 18 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam peraturan-peraturan / Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar HMI.

Pasal 19 Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953 yang diperbarui pada Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955, Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957, Kongres VI di Makasar, tanggal 20 Juli 1960, Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963, Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966, Kongres IX di Malang tanggal 10 Mei 1969, Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971. Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974, Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976, Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979, Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981, Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983, Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986, Kongres XVII di Jakarta, tanggal 24 September 1990, Kongres XIX di Pekanbaru, tanggal 9 Desember 1992, Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995, Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997, Kongres XXII di Jambi, tanggal 07 Desember 1999.

  • w-facebook
  • w-tbird
  • w-flickr
bottom of page